Menteri Dalam Negeri melalui surat nomor 470/3162/SJ tanggal 15 Mei 2020 tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merekomendasikan mekanisme ini dapat terlaksana di Kemendikbudristek yang disebut dengan Data Induk Pendidikan.
Salah satu bentuk usaha untuk mewujudkan integrasi data untuk menjadi satu data, Kemendikbudristek melalui aplikasi Dapodik melakukan verifikasi isian data dengan proses pemadanan data Dukcapil.
Berikut adalah data Peserta Didik yang terdeteksi tidak padan menurut hasil filterisasi aplikasi vervalpd.
Untuk itu diberitahukan kepada seluruh Peserta Didik yang namanya tercantum pada tabel di bawah ini untuk melakukan verifikasi data dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan Ijazah.
Mohon periksa NIK yang tercantum dan bandingkan dengan NIK pada KK. Tanda silang menunjukkan ketidaksesuaian data dengan Dukcapil, silakan periksa dan bandingkan data Ijazah dengan KK yang terbaru.
Adapun Data yang perlu dilakukan pemadanan adalah:
1. NIK,
2. Nama lengkap,
3. Tempat lahir,
4. Tanggal lahir, dan
5. Ibu kandung.
Mohon setiap peserta didik melakukan konfirmasi terhadap hasil pemeriksaan/pemadanan data dengan melaporkan kepada Wali Kelas masing-masing dengan menggunakan berkas pendukung berupa KK dan Ijazah SMP/sederajat.
Berikut data Peserta Didik yang harus dilakukan pemadanan data:
[table “2” not found /]